resume materi Alur penggunaan dan pelayanan di Perpustakaan

 



Materi I

Alur penggunaan dan pelayanan di Perpustakaan

KETENTUAN UMUM


Setiap memasuki Perpustakaan pengguna harus membawa KTM sebagai Kartu Perpustakaan (untuk proses absen kunjungan, peminjaman dan pengembalian)

Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan meminjamkan KTM kepada orang lain untuk keperluan apapun

Berpakaian sopan dan rapi (memakai sepatu)

Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman di dalam perpustakaan.

Menjaga ketenangan, kesopanan dan kebersihan ruangan serta memelihara bahan pustaka yang dipergunakan

Petugas berhak menegur atau meminta keluar pengguna yang melakukan tindakan tidak sopan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perpustakaan tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang yang terjadi di ruangan perpustakaan.

FASILITAS LAYANAN DAN SANKSI


Semua anggota Perpustakaan dapat memperoleh layanan informasi dan menggunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peminjaman selama 7 hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali perpanjangan

Batas peminjaman maksimal 4 judul masing-masing 1 eksemplar tiap anggota.

Koleksi yang sudah dibaca tidak diperkenankan dikembalikan ke rak tetapi diletakkan di meja-meja baca (dirapikan).

Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar Rp.500 per buku/hari.

Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan atau vandalisme lainnya hal tersebut akan mendapatkan sanksi.

Wajib memelihara buku yang dipinjam dengan baik apabila buku yang dipinjam rusak maka mengganti 1 buku yang sama jika menghilangkan buku maka harus mengganti 2 buku yang sama atau edisi terbaru.

Jika pengguna melanggar Tata Tertib Perpustakaan akan mendapat sanksi ataupun tindakan disiplin mulai dari tahap teguran, surat peringatan atau sanksi lainnya yang ditentukan oleh pimpinan Perpustakaan / Universitas.

Pengguna yang membawa kunci loker atau menggunakaan loker diluar kebutuhan perpustakaan akan dikenakan sanksi denda Rp. 10.000 / per hari (Perpustakaan kampus A dan B).

Denda / sanksi


Bagi semua anggota yang terlambat mengembalikan buku pada waktu yang telah ditentukan dikenakan denda sebesar Rp. 500,- per buku / hari

Setiap anggota diwajibkan memelihara buku yang dipinjam sebaik-baiknya. Apabila buku yang dipinjam rusak maka diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditetapkan oleh perpustakaan atau mengganti buku yang sama (edisi terbaru).

Apabila buku yang dipinjam hilang maka peminjam harus mengganti dengan 2 (dua) buku yang sama atau edisi terbaru. Apabila buku tidak ditemukan maka yang bersangkutan segera menghubungi perpustakaan.

Bagi semua anggota / pengguna / pengunjung / perpustakaan yang ketahuan merobek atau membawa keluar koleksi tanpa proses akan dilaporkan kepada pimpinan institusi untuk mendapat sanksi akademik dan dicabut keanggotaannya.

Syarat – syarat Peminjaman


Mahasiswa menunjukkan KTM, Dosen dan Karyawan menyebutkan NPP.

Sivitas akademik Unusa (Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidik) dapat meminjam maksimal 4 buku selama 7 hari dan bisa memperpanjang pinjaman 2 (dua) kali perpanjangan.




          


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOTA LAMA SURABAYA

resume materi Pancasila sebagai dasar pembangunan Indonesia Ema

FKK UNUSA MERAIH UNUSA AWARD 2021 ” TANGGA MENUJU PRESTASI “